“Polda” adalah singkatan dari Kepolisian Daerah, yaitu struktur kepolisian yang berada di tingkat provinsi di Indonesia. Polda merupakan bagian dari Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) dan bertugas untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah provinsi tertentu.
Struktur Polda
Secara umum, Polda terbagi menjadi tiga klasifikasi berdasarkan luas wilayah, tingkat gangguan keamanan, dan kepadatan penduduk:
-
Polda Tipe A – Polda dengan cakupan wilayah dan beban kerja yang sangat tinggi. Contohnya: Polda Metro Jaya (Jakarta), Polda Jawa Barat.
-
Polda Tipe B – Polda dengan cakupan dan beban kerja menengah.
-
Polda Tipe C – Polda dengan beban kerja lebih kecil dan wilayah lebih terbatas.
Tugas dan Fungsi Polda
Beberapa tugas utama Polda antara lain:
-
Menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah provinsi.
-
Menegakkan hukum dan memberikan perlindungan, pengayoman, serta pelayanan kepada masyarakat.
-
Melaksanakan fungsi penyelidikan, penyidikan, lalu lintas, intelijen, dan lainnya sesuai dengan ketentuan Polri.
Struktur Organisasi di Bawah Polda
Polda membawahi beberapa unit kerja, seperti:
-
Polres (Kepolisian Resor): Bertanggung jawab di tingkat kabupaten/kota.
-
Polsek (Kepolisian Sektor): Bertanggung jawab di tingkat kecamatan.
-
Satuan kerja seperti Reserse Kriminal, Lalu Lintas, Intelkam, Sabhara, dan sebagainya.
Jika kamu ingin informasi lebih khusus, seperti profil Polda tertentu, struktur organisasi lengkap, atau kasus yang sedang ditangani oleh suatu Polda, beri tahu saya wilayahnya (misal: “Polda Jawa Timur”) agar bisa saya bantu lebih lanjut.